Losarang, 12 Oktober 2023.
Pusdiklatcab Indramayu kembali menggelar Kursus Mahir Dasar (KMD) bagi para
pembina pramuka di Kwarran Losarang Indramayu, bertempat di Gedung KPRI
Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu mulai dari tanggal 11 hingga 16 Oktober
2023.
Hal yang
berbeda pada kursus kali ini, pada materi perlindaungan anak dan kekerasan
seksual peserta diajak untuk mengikuti kursus online Safe From Harm (SFH),
selama 30 menit tanda jeda, melalui link yang terhubung dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka . materi ini
terkait dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 tahun 2021
tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm). Petunjuk penyelenggaraan (Jukran) tersebut merupakan implementasi
dari Kebijakan Dunia tentang Aman Dari Bahaya (World Safe From Harm Policy),
yang dikeluarkan World Organization of the Scout Movement (WOSM). Hal ini juga
menunjukkan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan
lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat bagi
seluruh anggotanya,
Pada
kesempatan ini , Kepala Pusdiklatcab Indramayu, Kak Hamidah sebagai pengampu materi, mengajak peserta memahami dan mendalami materi materi
perlindungan anak dan kekerasan seksual
secara daring , sekaligus peserta ditantang untuk menempuh syarat
mendapatkan sertifikat Safe Form Harm dari WOSM.
Kegiatan
yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh peserta Kursus
Mahir Dasar (KMD) Kwartir Ranting Losarang. Total terdapat 41 peserta yang
mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Pusdiklatcab Indramayu berharap kegiatan
kursus Safe Form Harm secara online/ dalam jaringan ini agar dapat diikuti oleh
anggota pramuka lain terutama para pembina, dan bisa terus diselenggarakan pada
tiap event Kursus Pembina baik Mahir Dasar maupun Kursus Mahir Lanjutan.
Kak Hamidah juga menyatakan bahwa para pembina yang terjun langsung di gugus depan wajib memiliki sertifikat Safe From Harm. "Ini penting dimiliki oleh para pembina pramuka sebelum membina peserta didiknya untuk melindungi anggota Gerakan Pramuka dari segala jenis bahaya penyalahgunaan, pelecehan, penyimpangan, penelantaran atau eksploitasi dalam Proses penyelenggaraan pendidikan pramuka sehingga tujuan gerakan pramuka sebagai wadah pembentukan karakter dan akhlak mulai dapat terus terjaga dalam esensinya. ", ujar Kak Hamidah.
Bagi para pembina bersertifikat KMD maupun KML, yang belum memiliki sertifikat SFH dari WOSM ini serta ingin memiliki pengetahuan tentang standar global Safe From Harm, Silakan ikuti kursusnya , melalui tautan berikut Kursus Safe From Harm.
Jika
dilakukan tanpa jeda, kursus dapat diselesaikan ± 30 menit. Pastikan
kakak-kakak memasukkan alamat e-mail yang benar. Tuliskan juga Nama lengkap
dengan benar karena akan ditulis pada sertifikat.
Harapan lebih jauh juga disampaikan Kapusdiklatcab Indramayu, yaitu bahwa implementasi jukran ini tentu akan menjadi lebih baik apabila Kwartir2 juga merekomendasikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi anggota Pramuka. Hal ini akan lebih menjamin keamanan dan kenyamanan anggota pramuka berkegiatan dimanapun.