THL adalah Tanda Hak Latih berupa kartu layaknya KTA Pramuka, sedangkan SHL adalah Surat Hak Latih berupa surat pengangkatan sebagai Pelatih Pembina Pramuka oleh Ketua Kwartir Cabang Banyumas. THB dan SHB berfungsi sebagai pengakuan atau lisensi bagi kakak-kakak Pelatih Pembina Pramuka secara administratif serta sebagai tanda keanggotaan Korps Pelatih Kwarcab Indramayu. Keduanya dikeluarkan satu paket.
1. Persyaratan Pengajuan THL - SHL Baru :
- Minimal telah mengikuti dan lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) atau yang dianggap sama dengan KPD.
- Menyerahkan Foto Copy KTA Pramuka yang masih berlaku (jika ada).
- Wajib menyerahakan Pas Foto menggunakan Baju Pramuka Lengkap Tanpa Tutup Kepala (Topi, Baret, Peci) berlatar belakang merah dalam bentuk softcopy. Jika dalam bentuk cetak ukuran minimal 4x6 cm (diutamakan softcopy).
- Menyerahkan Foto Copy Ijazah KPD
- Menyerahkan Surat Keterangan KPD dan Foto Copy Piagam Naratama I.
- Bagi yang sudah mengikuti KPL, menyerahkan Foto Copy Ijazah KPL
- Menyerahkan Surat Keterangan KPD dan KPL serta Foto Copy Piagam Naratama II (Naratama I tidak perlu).
- Persyaratan-persyaratan diatas dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pusdiklatcab Indramayu (Unit Pengelola THL/SHL) atau mengirimkan Foto, Scan/ Foto Ijazah Piagam/Ijazah/Sertifikat/ Surat Keterangan, dan Scan/Foto Piagam Naratama I atau II via email pusdiklatcabindramayu15@gmail.com dan mengkonfirmasi pengiriman via kontak person Operator atau staff Pusdiklatcab Indramayu lainnya. Persyaratan-persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan saat pengambilan THL - SHL.
- Biaya Cetak THB - SHB adalah THL - SHL (satu paket) pada saat pengambilan.
Catatan Penting : SHL agar disimpan dengan baik dan digunakan jika diperlukan.
2. Persyaratan Perpanjangan/ Penggantian THL-SHL :
a. Perpanjangan
- Perpanjangan THL - SHL dilakukan jika masa berlaku habis.
- Menyerahkan THL atau SHL lama.
- Jika menginginkan menggunakan pas foto yang terbaru, maka menyerahkan Pas Foto dalam bentuk softcopy.
- Persyaratan-persyaratan diatas dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pusdiklatcab Indramayu (Unit Pengelola THL/SHL) atau mengirimkan Persyaratan-persyaratan diatas dalam bentuk scan/difoto via email pusdiklatcabindramayu15@gmail.com dan mengkonfirmasi pengiriman via kontak person Operator atau staff Pusdiklatcab Indramayu lainnya. Persyaratan-persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan saat pengambilan THL - SHL.
- Biaya Perpanjangan THL - SHL adalah THB-SHB (satu paket) pada saat pengambilan.
Catatan Penting :
Jika Perpanjangan masa berlaku disertai dengan perubahan status dari yang semula berstatus KPD berubah menjadi berstatus KPL, maka wajib menyerahkan Foto Copy Piagam/Sertifikat KPL dan Foto Copy Piagam Naratama II.
b. Penggantian
- Penggantian THL - SHL dilakukan jika salah satu atau keduanya Hilang atau ada perubahan data pada yang bersangkutan (contoh : Perubahan THL/SHL Pramuka karena mutasi, perubahan status karena telah mengikuti KPL) dalam masa aktif atau sudah habis masa aktif.
- Menyerahkan Foto Copy THL/SHL lama (salah satu yang masih ada) atau Foto Copy KTA yang masih berlaku (jika ada).
- Untuk Penggantian THL - SHL dikarenakan perubahan status dari yang semula berstatus KPD berubah menjadi berstatus KPL, maka wajib menyerahkan Foto Copy Piagam/Sertifikat KPL dan Foto Copy Piagam Naratama II.
- Biaya Penggantian THL - SHL adalah THB - SHB (satu paket) pada saat pengambilan.
- Sedangkan penggantian SHL saja tidak dikenakan biaya.
Catatan :
- Hal-hal yang belum termuat pada halaman ini secara detail dapat dilihat pada manual book atau ditanyakan langsung ke operator.
- Bagi yang mengirimkan persyaratan langsung wajib memberikan informasi kontak person yang dapat dihubungi (diutamakan WA).
- Tidak disarankan mengirim file data dan foto via No. Whatsapp Operator KTA dikarenakan bisa terlewat dan terbatasnya ruang memory HP, Whatsapp hanya diperuntukkan untuk komunikasi dan konfirmasi.
KLIK UNTUK PETUNJUK MANUAL BOOK