Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Indramayu yang merupakan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka di Kwartir Cabang Indramayu 

PERSYARATAN PENGAJUAN THB-SHB BARU DAN PERPANJANGAN/ PENGGANTIAN THB-SHB PEMBINA PRAMUKA

Pengajuan THB - SHB

Berdasarkan SK Kwarnas Gerakan Pramuka No. 047 Tahun 2018 Tentang Pedoman Anggota Dewasa Dalam Gerakan Pramuka, THB atau Tanda Hak Bina merupakan bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Bina sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Bina. 

Sedangkan SHB atau Surat Hak Bina adalah Surat Kewenangan Membina dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab. 

Kakak - Kakak Pembina yang berhak mendapatkan SHB - THB adalah Kakak - Kakak Pembina yang telah lulus KMD dan atau KML dan sudah melakukan pengembangan di satuanya. Keduanya dikeluarkan satu paket

Persyaratan Pengajuan SHB - THB adalah sebagai Berikut :

1. Persyaratan Pengajuan THB - SHB Baru :

  • Berumur Minimal 26 Tahun atau pernah/ sudah menikah ( Anggota Dewasa).
  • Minimal telah mengikuti dan lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) atau yang dianggap sama dengan KMD.
  • Mengisi Form Biodata Pengajuan THB, Form dapat didownload disini.
  • Menyerahkan Lampiran Dokumen berupa :
    1. Menyerahkan Foto Copy KTA Pramuka yang masih berlaku (jika ada), wajib menyerahakan Pas Foto menggunakan Baju Pramuka Lengkap Tanpa Tutup Kepala (Topi, Baret, Peci) berlatar belakang merah dalam bentuk softcopy
    2. Menyerahkan Foto Copy Dokumen Ijazah/ Sertifikat Kursus Mahir dengan Ketentuan :
      • Bagi Lulusan KML menyerahkan Foto copy ijazah/ sertifikat KMD dan KML yang diikuti.
      • Bagi Lulusan KMD, cukup menyerahkan Foto Copy Ijazah/ Sertifikat KMD saja.
  • Menyerahkan Foto Copy Surat Keterangan Narakarya/ Piagam Narakarya dengan ketentuan :
    1. Bagi lulusan KMD dan atau KML sebelum Tahun 2000, menyerahkan Surat Keterangan Aktif Membina yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ Ka Mabigus.
    2. Bagi lulusan KMD dan atau KML tahun 2000 – Sekarang, Menyerahkan Foto Copy Surat Keterangan/ Piagam Narakarya 1 (Bagi lulusan KMD) atau Narakarya 2 (Bagi Lulusan KML).
    3. Bagi lulusan KMD dan atau KML mulai tahun 2000, Menyerahkan Foto Copy Surat Keterangan/ Piagam Narakarya Dasar (Bagi lulusan KMD) atau Narakarya Lanjutan (Bagi Lulusan KML).
  • Persyaratan-persyaratan diatas dibendel menjadi satu per orang dan dimasukkan kedalam map bebas.
  • Persyaratan-persyaratan diatas dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pusdiklatcab Indramayu (Unit Pengelola THB/SHB) atau mengirimkan Foto, Scan/ Foto Ijazah Piagam/Ijazah/Sertifikat/ Surat Keterangan, dan Scan/Foto Surat Keterangan/ Narakarya via email pusdiklatcabindramayu15@gmail.com dan mengkonfirmasi pengiriman via kontak person Operator atau staff Pusdiklatcab Indramayu lainnya. Persyaratan-persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan saat pengambilan THB - SHB.
  • Biaya Cetak THB - SHB adalah THB - SHB (satu paket) pada saat pengambilan.

Catatan Penting :

SHB agar disimpan dengan baik dan digunakan jika diperlukan.

Persyaratan Perpanjangan/ Penggantian THB - SHB :

a. Perpanjangan

  1. Perpanjangan THB - SHB dilakukan jika masa berlaku habis.
  2. Menyerahkan THB atau SHB lama.
  3. Jika menginginkan menggunakan pas foto yang terbaru, maka menyerahkan Pas Foto dalam bentuk softcopy.
  4. Persyaratan-persyaratan diatas dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pusdiklatcab Indramayu (Unit Pengelola THB/SHB) atau mengirimkan Persyaratan - persyaratan diatas dalam bentuk scan /difoto via email pusdiklatcabindramayu15@gmail.com mengkonfirmasi pengiriman via kontak person Operator atau staff Pusdiklatcab Indramayu lainnya. Persyaratan-persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan saat pengambilan THB - SHB.
  5. Biaya Perpanjangan THB - SHB adalah THB - SHB (satu paket) pada saat pengambilan.

Catatan Penting : 

Jika Perpanjangan masa berlaku disertai dengan perubahan status dari yang semula berstatus KMD berubah menjadi berstatus KML, maka wajib menyerahkan Foto Copy Piagam/Sertifikat KML dan Foto Copy Piagam Narakarya 2 atau Narakarya Lanjutan.

b. Penggantian

  1. Penggantian THB - SHB dilakukan jika salah satu atau keduanya Hilang atau ada perubahan data pada yang bersangkutan (contoh) :
  2. Perubahan THB/SHB karena mutasi, perubahan status karena telah mengikuti KML) dalam masa aktif atau sudah habis masa aktif.
  3. Menyerahkan Foto Copy THB/SHB lama (salah satu yang masih ada) atau Foto Copy KTA yang masih berlaku (jika ada).
  4. Untuk Penggantian THB - SHB dikarenakan perubahan status dari yang semula berstatus KMD berubah menjadi berstatus KML, maka wajib menyerahkan Foto Copy Piagam/Sertifikat KML dan Foto Copy Piagam Narakarya 2 atau Narakarya Lanjutan.
  5. Biaya Penggantian THB - SHB adalah THB-SHB (satu paket) pada saat pengambilan.
  6. Sedangkan penggantian SHB saja tidak dikenakan biaya.

Catatan :

  • Hal-hal yang belum termuat pada halaman ini secara detail dapat dilihat pada manual book atau ditanyakan langsung ke operator.
  • Bagi yang mengirimkan persyaratan langsung wajib memberikan informasi kontak person yang dapat dihubungi (diutamakan WA).
  • Tidak disarankan mengirim file data dan foto via No. Whatsapp Operator KTA dikarenakan bisa terlewat dan terbatasnya ruang memory HP, Whatsapp hanya diperuntukkan untuk komunikasi dan konfirmasi.

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
Tedbree Logo
Admin Pusdik Biasanya membalas dalam satu jam
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim